Dapodik Kemendiknas
Kemendiknas mulai 2013 ini merekrut Data Pokok Dapodik dengan SISTEM ONLINE melalui DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dengan sistem online ini diharapkan data seluruh sekolah dapat tersimpan secara akurat dan valid.
Mekanisme pendataan sistem online ini, yang paling ujung adanya setiap sekolah diberikan KODE REGRISTRASI agar bisa masuk ke server DIREKTORAT P2TK DIKDAS, guna mengirim / upload data yang meliputi Data Sekolah, Data Peserta Didik, Data Guru/PTK.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada :
1. Penyaluran Dana BOS ke sekolah,
2. Pemberian Beasiswa kepada siswa berprestasi atau siswa kurang mampu
3. Kenaikan pangkat Guru / PTK
4. Tunjangan Profesi / Tunjangan sertifikasi Guru
5. Dll masih banyak lagi
Namun saat dilaksanakan kebijakan tersebut terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah : Situs/server P2TK DIKDAS, tempat pengecekan Data Guru/PTK perorangan tak dapat atau sulit diakses.
Hal di atas bukan permasalahan yang serius, Masalah ini akan segera teratasi karena hingga saat ini Kemendiknas terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan server P2TK Dikdas tersebut.
Cek Data Sekolah
Setelah Operator Sekolah berhasil menginput semua data (Data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK) pada Aplikasi Pendataan Pendidikan Ditjen Dikdas, lalu save/Simpan Perubahan, lalu pada halaman Informasi (sebelah kanan) Klik Kirim ke Server. Setelah itu cek/klik link di bawah ini
Kalo berhasil diterima kita tinggal tunggu 2 - 7 hari
Alamat Link DAPODIK Baru
Bagi para guru yang telah lulus sertifikasi tahun 2012 dan ingin melihat data nya di dapodik akhir-akhir ini mengalami kesulitan, karena link website itu mengalami kerusakan atau error yang tidak kunjung sembuh. Alamat web dapodik yang lama yaitu http://p2tkdikdas.kemdikbud.org tidak bisa diakses lagi.
Untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung link dapodik ada 4 alamat yang bisa di kunjungi223.27.144.198:8083/info.php
Info (Link 1) | Info (Link 2)
Info (Link 3) | Info (Link 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar